Cari Blog Ini

Kamis, 31 Oktober 2024

TIANG PENYALUR PETIR

TIANG PENYANGGA PENYALUR PETIR adalah untuk meningkatkan posisi Head Terminal ke level ketinggian tertentu agar mendapatkan radius perlindungan tertentu dan juga memposisikan Head Terminal menjadi titik tertinggi dari suatu bangunan/area. 

Macam - Macam Konstuksi Tiang Penyangga:

Instalasi Di Atas Bangunan : 

Instalasi Penangkal Petir menggunakan Tiang Anti Karat dengan memakai pondasi plat logam. Untuk ketinggian bangunan lebih dari 25 meter disarankan harus memakai tambahan kabel sling untuk menjaga kekuatan tiang penyangga dari terpaan angin.
Instalasi semacam ini biasanya diperuntukan untuk Perkantoran, Gedung dan lain-lain.


Instalasi di Atas Atap Baja/ Besi WF

Instalasi tiang penyangga penangkal petir diklem pada struktur logam dengan menggunakan klem khusus.
Instalasi semacam ini biasanya diperuntukan untuk Gudang atau Pabrik dan lain-lain


Instalasi Tiang Tunggal

Instalasi Tiang Penyangga Penangkal Petir Tiang Tunggal atau Monopole Free Standing merupakan Konstruksi Tinggi dengan berdiri secara tersendiri tanpa ada bersinggungan dengan bangunan manapun yang ada di area perlindungan.
Dengan ketinggian beragam sesuai dengan keadaan bangunan tertinggi yang ada di area tersebut.
Menggunakan Material Tiang Galvanize untuk menghindari klorosi atau karat.
Instalasi semacam ini biasanya diperuntukan untuk area terbuka atau kawasan industri dan lain-lain.


Instalasi di atas Triangle / FourAngle

Untuk Keterangan lebih jelas silahkan hubungi kami 

Kamis, 01 Juni 2023

SERTIFIKASI PERIJINAN PENANGKAL PETIR



Uji Kelayakan dan Sertifikasi Disnaker Instalasi Penyalur Petir

Merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola gedung dengan tujuan menstandarkan dan menguji kelayakan secara teknis dari instalasi penangkal petir dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan pada sebuah bangunan yang didalamnya terdapat peralatan maupun personal.

Pelaksana pengujian dari Instalasi dan Sertifikasi Penangkal Petir adalah Disnaker Kota ataupun Dinas Kabupaten setempat. dan bisa pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya,

Sertifikasi Disnaker tentang Pengujian Instalasi Penangkal Petir tercantum didalam Undang-Undang Menteri Tenaga Kerja RI PER No.2/MEN/1989

Silahkan hubungi kami
08191-0000-561 
08521-0000-558

Profil Perusahaan





CV GRAHA ANUGERAH SENTOSA 


Kami adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Kelistrikan khususnya Spesialis Penyalur Petir, yang telah kami jalankan dari tahun 2010. Kami melayani penjualan dan pemasangan berbagai macam jenis penangkal petir baik penangkal petir konvensional maupun penangkal petir elektrostatic/radius baik produk lokal maupun import sesuai dengan beraneka ragamnya kebutuhan pasar. Dan kami juga melayani penjualan aneka material pendukung lainnya yang siap dikirimkan ke kota anda, dimana pun anda berada. 

Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan harga yang sangat terjangkau dengan memberikan kualitas barang yang terbaik serta hasil yang memuaskan. Dengan didukung oleh para tenaga ahli profesional dan handal di bidangnya.

Perusahaan kami melayani penjualan dan pemasangan Penyalur Petir Konvensional dan Elektrostatic/Radius untuk Rumah Tinggal, Gedung Perkantoran Pemerintahan dan Swasta, Apartement, Hotel, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Sarana Pendidikan, Pabrik, Gudang, Perkebunan, Pertambangan, Pertenakan, Lapangan Golf, Sarana Olah Raga, Bandara, Pelabuhan, Terminal, Migas, dan Taman Rekreasi dan lain-lain.

Instalasi penangkal petir kami meliputi pemasangan di atas bangunan, di atas tower, di atas antena, di atas cerobong atau pun Tiang Tunggal (monopole free standing). Selain melayani penjualan dan pemasangan Penyalur Petir sebagai perlindungan dari luar (External Protection) kami juga melayani penjualan dan pemasangan Surge Arrester sebagai perlindungan dari dalam (Internal Protection) untuk melindungi Jalur Listrik, Jalur Data, Jalur Antena, Jalur CCTV, Jalur PABX, dll. 

Demi mematuhi dan menjalankan program Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Menteri Tenaga Kerja No.2/MEN/1989 dan Perubahan Peraturan Pemerintah Kemenaker No.31 tahun 2015 tentang INSTALASI PENYALUR PETIR maka,

Sudahkah bangunan dan asset anda dilindungi.....???
Sudahkah Perusahaan anda menjalani program Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).....??? 
Jika belum,,,,  jangan tunggu bangunan dan asset anda terkena sambaran petir (direct strike)!!! 
Serahkan perihal tersebut kepada kami, selain ahli dibidangnya perusahan kami adalah perusahaan berbadan hukum.


LEGALITAS PERUSAHAAN :

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN : CV GRAHA ANUGERAH SENTOSA diterbitkan oleh ROMY JAYAPRANA, S.H. berlokasi di Kota Bandung

NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB ) : 9120308122391

KEPUTUSAN Kemen HU & HAM : AHU-0000708-AH.01.14 

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP ) : 90.325.281.5-423.000


SEGERA HUBUNGI KAMI :
📞085210000558
📞0819-10000-561 / 0819-10000-858                       
💌  grahaanugerahsentosa@gmail.com
💌  Adm@penyalurpetir.com


Minggu, 02 Februari 2020

PEMBUMIAN / GROUNDING SYSTEM

PEMBUMIAN / GROUNDING SYSTEM PENANGKAL PETIR adalah kunci pelepasan muatan listrik kedalam tanah atau bumi, karena bumi merupakan sebuah masa yang sangat besar sehingga mampu menerima muatan dan beban arus listrik berapapun dan dinetralkan.

Macam - Macam Metode Pembumian :

1. Berbentuk PASAK/ TEGAK LURUS :  Batang Logam yang ditanamkan secara tegak lurus kedalam tanah.


2. Paralel Grounding: Batang logam yang ditanam secara tegak lurus dan mendatar pada kedalaman tertentu bisa mengelilingi bangunan berbentuk cincin.



3. Berbentuk LEMPENGAN PLAT:  Plat Logam berbentuk Lempengan ditanam tegak lurus atau mendatar didalam tanah dengan dihubungkan kabel telanjang sampai permukaan tanah




Bahan yang digunakan untuk Grounding bisa benbentuk logam apa saja, dengan pertimbangan utama tahan terhadap korosi atau pengeroposan.
Contoh kasus daerah yang dengan kadar air garam tinggi sebaiknya menggunakan bahan tembaga atau stainless steel karena bahan ini bisa bertahan terhadap korosi akibat air berkadar garam tinggi, dan untuk air tanahnya tawar bisa digunakan bahan besi.

Untuk mencapai nilai Resistansi Grounding Penangkal Petir yang diinginkan ada beberapa aspek yang mempengaruhi, yaitu:

  1. Kadar Air : Bila air tanah dangkal atau musim penghujan maka nilai resistansi mudah didapat dikarenakan sela - sela tanah mengandung cukup air sehingga konduktivitas tanah akan semakin baik 
  2. Mineral Logam : Kandungan mineral tanah sangat mempengaruhi tahanan sebaran karena jika tanah semakin banyak mengandung logam maka makin mudah menghantarkan arus petir.
  3. Derajat Keasaman: Semakin asam PH tanah maka mudah menghantarkan arus petir. 
  4. Tekstur Tanah: Tekstur tanah mengadung pasir atau poros akan sulit untuk mendapatkan ketahanan sebaran yang baik karena jenis tanah ini air dan mineral mudah hanyut. 


Alat ukur yang digunakan untuk mengetahui hasil dari tahanan sebaran atau resistansi grounding system penangkal petir adalah EARTH TESTER GROUNDING
Dengan sistem digital sehingga hasil yang ditunjukan memiliki keakurasian cukup tinggi. Alat ukur ini merupakan Standar Alat yang dipakai oleh DISNAKER


Material Bantu Grounding System Penangkal Petir: 

1. As Tembaga / Copper Rod : As dengan material tembaga seutuhnya bersifat sangat kondusif dan agak lunak.

2. Ground Rod : As dengan material dasar besi yang dilapisi tembaga dengan ketebalan 250 micron


3. Couple Rod : Alat untuk menyambungkan beberapa segmen rod yang dimasukan ke tanah. 
4. Rod Drilling Head : Alat ini berfungsi mempercepat pembuatan grounding penangkal petir,  dengan ujung runcing dapat menghindari kerusakan pada batang rod ketika dipukul                  kedalam tanah. 
5. Rod Drive Head: Alat ini dipasang pada bagian atas Rod befungsi menghindari kerusakan        pada batang Rod saat akan dimasukan kedalam tanah. 


6. Clamp : Material clamp berfungsi menghubungkan titik grounding dengan kabel  penghubung. 

7. Busbar : Digunakan untuk titik temu antara kabel penyalur petir dengan kabel grounding. Terbuat dari plat tembaga atau logam yang berfungsi sebagai konduktor,  sehingga fungsi dan kualitas instalasi penangkal petir yang terpasang dapat terjamin

8. Earth Pit PVC:

Memiliki bobot ringan serta kuat dan tutup dari bahan polymer dan dapat dikunci yang memudahkan anda melakukan pengecekan secara berkala. 
Mengakomodir busbar panjang 220mm 



Untuk konsultasi gratis silahkan hubungi kami di 081910000561/ 085210000558



KABEL PENYALUR ( DOWN CONDUCTOR )



KABEL BARE COPPER (BC) 

Kabel penyalur petir  tanpa isolator, juga cocok digunakan untuk penyebaran petir didalam tanah (Grounding) minimal standarisasi penghantar instalasi penangkal petir adalah berpenampang 50 mm.
Baik digunakan untuk pemasangan outdoor dan juga jauh dari instalasi lain (listrik, data) serta penghuni bangunan. Agar aman kabel ini harus dipasang di dalam pipa/conduite jenis PVC.
Hanya saja Kabel ini tidak dilengkapi dengan isolator pelindung, sehingga dikhawatirkan terjadi induksi sambaran petir dan loncatan arus pada material konduktor


Ukuran Kabel BC: 
- BC 1x 50 mm
- BC 1x 70 mm
- BC 1x 90 mm
- BC 1x120 mm



KABEL NYA 

Kabel Penyalur Petir  dengan single core dan single isolasi pvc. baik digunakan untuk pemasangan didalam bangunan dan juga jauh dari instalasi lain (listrik, data) serta penghuni bangunan dengan penampang minimal 50 mm.
Harga yang relatif murah tetapi mudah cacat, tidak tahan air dan mudah digigit tikus. Agar aman kabel ini harus dipasang di dalam pipa/conduite jenis PVC

Ukuran KABEL NYA : 
- NYA 1x 50 mm
- NYA 1x 70 mm
- NYA 1x 95 mm
- NYA 1x120 mm



KABEL NYY

Rekomendasi Kabel Penyalur Petir dengan single core dan isolasi pvc ganda yang mampu melindungi dari induksi. Memiliki bahan isolator yang kuat dan kaku  mampu meredam dengan baik loncatan arus yang terjadi pada inti kabel. 
Kabel ini dirancang untuk instalasi tetap didalam tanah ataupun berbagai kondisi seperti indoor maupun outdoor yang mana tetap harus diberikan perlindungan khusus seperti pipa PVC. 

Ukuran Kabel NYY :
- Kabel NYY 1x 50mm
- Kabel NYY 1x 70mm 
- Kabel NYY 1x 90mm
- Kabel NYY 1x 120mm



Kabel COAXIAL

Standar Spesifikasi Tinggi dengan single core dan dua lapisan isolator. Karakter kabel coaxial terdapat suatu lapisan isolator mempunyai banyak material yang menjadi satu kesatuan. 
Lapisan isolator pada kabel berfungsi melindungi dari induksi dan loncatan arus antara inti kabel dengan material lain yang bersifat konduktor. 


Kabel ini merupakan kabel penghantar petir dengan spesifikasi tinggi serta kualitas terbaik sangat baik untuk penempatan dalam ruangan dan penempatan berdekatan dengan instalasi lainnya (listrik maupun data) dengan ukuran umumnya 2x35mm.

Hubungi kami di 081910000561

www.penyalurpetir.com
www.grahaanugerahsentosa.com


HEAD TERMINAL ELEKTROSTATIC


FLASH VECTRON : 
- FV6  R150 10 YEARS WARRANTY



NEO FLASH :
- TZ 03  R87
- TZ 04  R100
- TZ 05  R125
- TZ 06  R150



THOMAS :
- TP25   R25
- TP60   R60
- TP125 R125  



GENT :
- C35   R35
- C75   R75
- C150 R150


VIKING :
-V2  R90
-V3  R110
-V6  R132




LPI GUARDIAN :
- CAT I - SS   R70
- CAT II - SS  R100
- CAT III - SS R120


LPI STORMASTER :
- ESE 50 SS R100
- ESE 60 SS R120


ERICO / ERITECH :
- DYNASPHERE   R120
- INTERCEPTOR R100




INDELEC PREVECTRON : 
- PREVECTRON 3  S40  R85
- PREVECTRON 3  S50  R100
- PREVECTRON 3  S60  R120


KURN :
- R85 
- R150



Call us for more information

081910000561

www.penyalurpetir.com
www.grahaanugerahsentosa.com



Minggu, 10 Februari 2019

IJIN PENANGKAL PETIR

Regulasi Pemerintah tentang Penyalur Petir salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 31 Tahun 2015. Sebagai berikut:


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  No. 1533, 2015 KEMENAKER. 

INSTALASI PENYALUR PETIR, PENGAWASAN, PERUBAHAN. 

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 31 TAHUN 2015 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 

PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang :

Bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi  Penyalur Petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instansi penyalur petir;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instansi Penyalur Petir;

Mengingat :

  1. Undang-Undang nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4) ;                                                     
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918) ;                                                                                                                                              
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;                                                                                                                                              
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementrian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) ;                                                                     
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ;                                                                                                                                 
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2915 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementrian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41) 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: 

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA 

NOMOR PER.02/MEN/1989 TENTANG 

PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 

1. Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 49A 

Pembuatan, pemasangan, dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan atau Ahli K3 bidang Listrik.

Pasal 49B 

Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan 

2. BAB X dihapus.

3. BAB XI dihapus 


Pasal II 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 


Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 16 Oktober 2015

MANTERI KETENAGAKERJAAN 
REPUBLIK INDONESIA 

ttd

M. HANIF DHAKIRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015

DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 

ttd

WIDODO EKATJAHJANA