Uji Kelayakan dan Sertifikasi Disnaker Instalasi Penyalur Petir
Merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola gedung dengan tujuan menstandarkan dan menguji kelayakan secara teknis dari instalasi penangkal petir dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan pada sebuah bangunan yang didalamnya terdapat peralatan maupun personal.
Pelaksana pengujian dari Instalasi dan Sertifikasi Penangkal Petir adalah Disnaker Kota ataupun Dinas Kabupaten setempat. dan bisa pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya,
Sertifikasi Disnaker tentang Pengujian Instalasi Penangkal Petir tercantum didalam Undang-Undang Menteri Tenaga Kerja RI PER No.2/MEN/1989
Silahkan hubungi kami
08191-0000-561
08521-0000-558
Tidak ada komentar:
Posting Komentar